Hi, guest ! welcome to apen blog!. | About Us | Contact | Register | Sign In

JALAN BERDASARKAN STATUS DAN PENANGGUNGJAWABNYA

Kondisi jalan di Indonesia khususnya di Sumatera Selatan masih banyak yang mengalami kerusakan. Kita kerap menggerutu dan menyalahkan pemerintah soal kondisi jalan yang rusak tersebut.

Tapi tahukah kamu, penanggungjawab jalan umum itu ternyata dibagi berdasarkan status jalannya? Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006, terdapat pembagian penanggungjawab terhadap jalan umum berdasarkan statusnya.

Jadi supaya protes terhadap pemerintah terkait kondisi jalan tersebut tidak salah alamat dan tepat sasaran, cek penjelasan jalan berdasarkan statusnya di bawah ini:


1.     Jalan Nasional

Jalan berstatus nasional terdiri dari jalan arteri primer dan kolektor primer yang menghubungkan antar ibu kota provinsi, jalan tol dan jalan strategis nasional. Penanggungjawab terhadap jalan nasional adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Ditjen Bina Marga.

Untuk mengetahui status jalan tersebut, secara kasat mata bisa kita perhatikan melalui warna garis yang ada di badan jalan tersebut. Jalan nasional memiliki dua warna garis membujur yaitu warna putih dan warna kuning, baik garis putus-putus maupun terhubung. Jalan berstatus nasional mempunyai kode K1.

 

2.     Jalan Provinsi

Jalan berstatus provinsi terdiri dari jalan kolektor primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota atau yang menghubungkan antar ibu kota ibu kota kabupaten/kota dan jalan strategis provinsi. Penanggungjawab terhadap jalan ini adalah gubernur setempat atau pejabat yang ditunjuk.

Secara kasat mata, kita bisa memperhatikan marka jalan yang terdapat di badan jalan tersebut. Marka jalan garis membujur untuk jalan berstatus provinsi adalah berwarna putih baik putus-putus maupun terhubung, secara lebar jalan lebih sempit dari jalan nasional. Akan tetapi di beberapa tempat kadang jalan provinsi sama ukurannya dengan jalan nasional. Jalan ini memiliki kode K2 dan K3.

 

3.     Jalan Kabupaten

Jalan berstatus kabupaten terdiri dari jalan kolektor primer yang tidak termasuk ke dalam jalan nasional maupun provinsi. Selain itu jalan kabupaten juga termasuk jalan lokal primer yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat desa, antar kecamatan, ibu kota kecamatan dengan desa dan antar desa.

Penanggungjawab terhadap jalan ini adalah bupati setempat atau pejabat yang ditunjuk. Akan tetapi, pemerintah kabupaten dapat menyerahkan wewenang dan tanggungjawab atas jalan tersebut ke pemerintah provinsi, apabila belum sanggup.

Secara kasat mata, jalan berstatus kabupaten memiliki lebar jalan yang relatif sempit jika dibandingkan dengan jalan provinsi. Terkait dengan marka jalan, garis membujur hanya berwarna putih saja baik yang putus-putus maupun terhubung. Jalan berstatus kabupaten ini memiliki kode K4