Jadi supaya protes terhadap pemerintah terkait kondisi jalan tersebut tidak salah alamat dan tepat sasaran, cek penjelasan jalan berdasarkan statusnya di bawah ini:
1. Jalan Nasional
Jalan
berstatus nasional terdiri dari jalan arteri primer dan kolektor primer yang
menghubungkan antar ibu kota provinsi, jalan tol dan jalan strategis nasional.
Penanggungjawab terhadap jalan nasional adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Ditjen Bina Marga.
Untuk
mengetahui status jalan tersebut, secara kasat mata bisa kita perhatikan
melalui warna garis yang ada di badan jalan tersebut. Jalan nasional memiliki
dua warna garis membujur yaitu warna putih dan warna kuning, baik garis
putus-putus maupun terhubung. Jalan berstatus nasional mempunyai kode
K1.
2. Jalan Provinsi
Jalan
berstatus provinsi terdiri dari jalan kolektor primer yang menghubungkan ibu
kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota atau yang menghubungkan antar ibu
kota ibu kota kabupaten/kota dan jalan strategis provinsi. Penanggungjawab
terhadap jalan ini adalah gubernur setempat atau pejabat yang ditunjuk.
Secara
kasat mata, kita bisa memperhatikan marka jalan yang terdapat di badan jalan
tersebut. Marka jalan garis membujur untuk jalan berstatus provinsi adalah
berwarna putih baik putus-putus maupun terhubung, secara lebar jalan lebih
sempit dari jalan nasional. Akan tetapi di beberapa tempat kadang jalan
provinsi sama ukurannya dengan jalan nasional. Jalan ini memiliki kode
K2 dan K3.
3. Jalan Kabupaten
Jalan
berstatus kabupaten terdiri dari jalan kolektor primer yang tidak termasuk ke
dalam jalan nasional maupun provinsi. Selain itu jalan kabupaten juga termasuk
jalan lokal primer yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota
kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat desa, antar kecamatan, ibu kota
kecamatan dengan desa dan antar desa.
Penanggungjawab
terhadap jalan ini adalah bupati setempat atau pejabat yang ditunjuk. Akan
tetapi, pemerintah kabupaten dapat menyerahkan wewenang dan tanggungjawab atas
jalan tersebut ke pemerintah provinsi, apabila belum sanggup.
Secara kasat
mata, jalan berstatus kabupaten memiliki lebar jalan yang relatif sempit jika
dibandingkan dengan jalan provinsi. Terkait dengan marka jalan, garis membujur
hanya berwarna putih saja baik yang putus-putus maupun terhubung. Jalan
berstatus kabupaten ini memiliki kode K4