Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Marwan Effendy mengakui bahwa Kejaksaan Agung selama ini kurang memperhatikan penyelesaian tindak-tindak pidana korupsi di sektor pelayanan publik, seperti pendidikan. Namun, Marwan berjanji Kejagung akan berupaya bergerak membersihkan area itu.
"Ya, mungkin sebelumnya agak dikesampingkan karena kita lebih fokus ke sektor pengadaan barang atau jasa dan perbankan. tapi ke depannya kita coba korupsi-korupsi di sektor pelayanan publik," ujar Marwan usai pelucuran buku mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, di Jakarta, Jumat (11/7).
Terkuaknya beberapa kasus korupsi di sektor pelayanan publik agaknya harus menjadi perhatian Kejagung sebagai aparat penegak hukum yang memerangi korupsi. Marwan juga menegaskan bahwa aksi pungli yang marak dilakukan oleh institusi pendidikan juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sehingga Jaksa Agung Hendarman Supandji telah mengeluarkan instruksi kepada Kajari dan Kajati masing-masing daerah untuk waspada terhadap berbagai bentuk pungli di sektor pendidikan.
Instruksi-instruksi tersebut, menurut Marwan, dikeluarkan oleh Jaksa Agung, menyusul berbagai pengaduan masyarakat mengenai maraknya pungli yang dilakukan oleh Komite Sekolah dan Perguruan Tinggi. "Kita sedang pantau dan lacak," ujar Marwan.
"Ya, mungkin sebelumnya agak dikesampingkan karena kita lebih fokus ke sektor pengadaan barang atau jasa dan perbankan. tapi ke depannya kita coba korupsi-korupsi di sektor pelayanan publik," ujar Marwan usai pelucuran buku mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, di Jakarta, Jumat (11/7).
Terkuaknya beberapa kasus korupsi di sektor pelayanan publik agaknya harus menjadi perhatian Kejagung sebagai aparat penegak hukum yang memerangi korupsi. Marwan juga menegaskan bahwa aksi pungli yang marak dilakukan oleh institusi pendidikan juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sehingga Jaksa Agung Hendarman Supandji telah mengeluarkan instruksi kepada Kajari dan Kajati masing-masing daerah untuk waspada terhadap berbagai bentuk pungli di sektor pendidikan.
Instruksi-instruksi tersebut, menurut Marwan, dikeluarkan oleh Jaksa Agung, menyusul berbagai pengaduan masyarakat mengenai maraknya pungli yang dilakukan oleh Komite Sekolah dan Perguruan Tinggi. "Kita sedang pantau dan lacak," ujar Marwan.