Hi, guest ! welcome to apen blog!. | About Us | Contact | Register | Sign In

Rekonsiliasi Aset

Pengelolaan barang milik daerah atau aset perlu ketelitian dan ketekunan karena terkait dengan angka-angka dalam Belanja Modal Pemerintah. Proses rekon dimulai dari Neraca Saldo Awal yang telah diaudit oleh BPK, selanjutnya dengan melakukan pengecekan Laporan Realisasi Angaran (LRA) pada masing-masing SKPD, dengan melihat LRA maka diketahui belanja modal apa saja yang sudah dilaksanakan, selain itu juga memastikan apakah ada pengurangan dan penambahan aset. semua riwayat penambahan dan pengurangan aset akan dimasukan ke dalam kertas kerja beserta lampirannya dan diserahkan ke bidang pengelolaan aset, apabila sudah sesuai maka pengurus barang akan melakukan input kedalam Sistem Informasi Barang Milik Daerah (Simda BMD).

Berikut Rincian dari Kertas Kerja Rekonsilisasi Aset:

KOMPONEN PENGURANG ASET

Extra Comptable

Maksud dari extra comptable adalah aset yang nilainya dibawah batas kapitalisasi yang telah ditetapkan sesuai Kebijakan Akuntansi, barang extra comptable tidak masuk kedalam Neraca tapi masih tetap masuk dalam kartu inventaris barang.

Penghapusan

Penghapusan terhadap aset-aset yang masuk kategori rusak berat adalah salah satu yang menyebabkan aset berkurang. Penghapusan ini sebagi tindak lanjut dari pemindah tanganan barang milik daerah, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, menjalankan ketentuan undang-undang, pemusnahan atau sebab lain.

Koreksi Catat

Dilakukan ketika ada pembentulan nilai harga perolehan dan kurang catat terhadap jumlah dan nilai dari aset yang baru ditemukan.

Non Aset

Masih ditemukan adanya kesalahan pencatatan di beberapa SKPD, ada barang habis pakai seperti flashdisk dan senter yang tercatat di KIB, apabila ditemukan maka akan kita pindah ke non aset sehingga akan menjadi pengurang nilai aset.

Hibah

Apabila Aset telah dihibahkan kepada pihak lain maka akan dimasukan sebagai komponen pengurang aset.

Reklasifikasi

Digunakan untuk pembetulan ketika terjadi kesalahan pencatatan antar KIB di SKPD.

Mutasi Antar SKPD

Dicatat sebagai komponen pengurang aset karena perpindahan aset antar SKPD, misalnya kendaraan Roda 2 yang semula berasal dari SKPD A karena sesuatu dan lain hal berpindah ke SKPD B, maka selanjutnya dicatat sebagai komponen pengurang aset.

Baik Jadi Rusak Berat

Diguanakan untuk merubah kondisi aset dari baik menjadi rusak berat.

KOMPONEN PENAMBAH ASET

Belanja Modal

Belanja modal yang bisa diakui sebagai penambah aset tetap harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : berwujud, umur pemakaian (manfaat ekonomi) barang yang dibeli lebih dari 12 (duabelas) bulan, Barang yang dibeli merupakan obyek pemeliharaan atau barang tersebut memerlukan biaya/ongkos untuk dipelihara, Perolehan barang tersebut untuk digunakan dan tidak untuk dijual/dihibahkan/disumbangkan/ diserahkan kepada pihak ketiga, nilai rupiah pembelian barang material atau pengeluaran untuk pembelian barang tersebut melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang telah ditetapkan.

Belanja BLUD

Setiap belanja modal yang dilakukan oleh BLUD, maka asetnya tetap dimasukan kedalam Neraca Pemerintah Daerah.

Kapitalisasi Belanja

Kapitalisasi adalah penentuan nilai pembukuan terhadap semua pengeluaran untuk memperoleh aset tetap hingga siap pakai, untuk meningkatkan kapasitas/efisiensi dan atau memperpanjang umur teknisnya dalam rangka menambah nilai-nilai aset tersebut. Misalnya salah satu gedung dilakukan perbaikan/rehabilitasi/renovasi dengan biaya diatas nilai kapitalisasi, sehingga kapasitas ruangannya menjadi bertambah, maka semua biaya yang dilakukan tersebut berdampak kepada penambahan aset.

Koreksi Catat

Diperuntukan untuk mengakomodir apabila terjadi kesalahan pencatatan nilai yang mengakibatkan bertambahnya nilai aset.

Hibah

Apabila Pemerintah Daerah menerima hibah aset dari swasta maka akan dicatat dalam neraca, misalnya SKPD mendapat Hibah mobil dari dana CSR perusahaan. Maka akan menambah aset di KIB B (Peralatan dan mesin).

Reklasifikasi

Reklasifikasi dilakukan jika terjadi kesalahan penganggaran di SKPD, misalnya pada pos rekening pemeliharaan, tapi dalam pelaksanaanya digunakan untuk membeli aset yang seharusnya berada di rekening belanja modal. Atas kesalahan tersebut maka nilai pemeliharaan akan dijadikan harga perolehan terhadap aset tersebut.

Mutasi Antar SKPD

Dicatat sebagai komponen penambah aset karena perpindahan aset antar SKPD.

Dana BOS/BOMM/Block Grand

Banyak dana BOS/BOMM/Block Grand yang diterima oleh masing-masing sekolah. Apabila dana tersebut digunakan untuk belanja modal yang menjadi aset maka wajib dimasukan kedalam Neraca.