Passing Grade (Nilai Ambang Batas Minimal) Tes Komptensi Dasar (TKD) CPNS, seperti dikutip dari situs Kemenpan RB:
No
|
Tingkat Pendidikan
|
Nilai
ambang
batas (Passing Grade)
|
Keterangan
|
1
|
SLTA/Sederajat
|
25
5
5
|
50 jawaban benar dari
100 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
10 jawaban benar dari
50 soal Tes Intelegensia Umum (TIU)
10 jawaban benar dari
50 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
|
2
|
DII/DIII/Sederajat
|
27,5
7,5
7,5
|
55 jawaban benar dari
100 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
15 jawaban benar dari
50 soal Tes Intelegensia Umum (TIU)
15 jawaban benar dari
50 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
|
3
|
SI/DIV, S2, S3
sederajat
|
30
15
10
|
60 jawaban benar dari
100 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
30 jawaban benar dari
50 soal Test Intelegensia Umum (TIU)
20 jawaban benar dari
50 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
|
Bagi instansi yang menyelenggarakan ujian Kompetensi Bidang; peserta yang sudah memenuhi passing grade, dan memenuhi urutan rangking nilai, belum tentu lulus CPNS. Nilai kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat nilai tertinggi dari gabungan nilai TKD dan TKB. Kalau setelah digabung, ternyata ada yang nilainya sama, maka yang lulus adalah peserta yang hasil TKD-nya lebih tinggi. Untuk perangkingan peserta yang melampaui Nilai Ambang Batas, jika terdapat peserta dengan nilai TKD yang sama, maka perangkingan dilihat berdasarkan nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP).