Menjelang 17 Agustus, Kemerdekaan merupakan “tema” yang laris manis. Mulai dari media cetak, media elektronik sampai ke promosi produk mengangkat tema “merdeka”. Setiap sudut negeri “terpancang” symbol-simbol kemerdekaan. Fenomena lain yang selalu muncul adalah pertanyaan “benarkah kita sudah merdeka?”
Untuk menjawab “pertanyaan” yang selalu menjadi “pengganggu” dalam “pesta kemerdekaan” ini, saya mencoba menyimpulkan pengertian kemerdekaan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, merdeka artinya bebas dari penghambaan, penjajahan, dll; berdiri sendiri; tidak terkena atau lepas dari tuntutan; tidak terikat, tidak bergantung kepada orang atau pihak tertentu; atau leluasa. Merdeka berarti bebas dari penjajahan, bebas dari tahanan, bebas dari kekuasaan, bebas intimidasi, bebas tekanan, dari nilai dan budaya yang mengungkung diri kita.
Bila kita mengacu kepada tanggal 17 Agustus, maka pengertian merdeka adalah terlepas atau terbebas dari penjajahan. Sehingga untuk melengkapi pengertian ini, kita harus menterjemahkan lagi apa itu “penjajahan”. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 45, dalam pembukaannya, penjajahan adalah segala hal yang bertentangan dengan prikemanusian dan prikeadilan.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian kemerdekaan adalah terbebas dari segala hal yang bertentangan dengan prikemanusian dan prikeadilan.
Jadi, Benarkah kita sudah merdeka …………….. ????????
Untuk menjawab “pertanyaan” yang selalu menjadi “pengganggu” dalam “pesta kemerdekaan” ini, saya mencoba menyimpulkan pengertian kemerdekaan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, merdeka artinya bebas dari penghambaan, penjajahan, dll; berdiri sendiri; tidak terkena atau lepas dari tuntutan; tidak terikat, tidak bergantung kepada orang atau pihak tertentu; atau leluasa. Merdeka berarti bebas dari penjajahan, bebas dari tahanan, bebas dari kekuasaan, bebas intimidasi, bebas tekanan, dari nilai dan budaya yang mengungkung diri kita.
Bila kita mengacu kepada tanggal 17 Agustus, maka pengertian merdeka adalah terlepas atau terbebas dari penjajahan. Sehingga untuk melengkapi pengertian ini, kita harus menterjemahkan lagi apa itu “penjajahan”. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 45, dalam pembukaannya, penjajahan adalah segala hal yang bertentangan dengan prikemanusian dan prikeadilan.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian kemerdekaan adalah terbebas dari segala hal yang bertentangan dengan prikemanusian dan prikeadilan.
Jadi, Benarkah kita sudah merdeka …………….. ????????