Hi, guest ! welcome to apen blog!. | About Us | Contact | Register | Sign In

Alih Status Penggunaan Barang Milik Daerah


Guna tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah, pengalihan status penggunaan barang milik daerah dari Pengguna Barang ke Pengguna Barang yang lain harus dilakukan dengan ketentuan dan prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan tentang pengelolaan barang milik daerah.


Ketentuan 
  1. Dilakukan terhadap barang milik daerah yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan tidak digunakan oleh Pengguna Barang yang bersangkutan. 
  2. Dilakukan tanpa kompensasi dan tidak diikuti dengan pengadaan barang milik daerah pengganti. 

Prosedur 
  1. Dilakukan dengan pengajuan permohonan secara tertulis oleh Pengguna Barang kepada Bupati. Permohonan paling sedikit memuat : 1) data barang milik daerah yang akan dialihkan status penggunaannya; 2) calon Pengguna Barang baru; 3) penjelasan serta pertimbangan pengalihan status penggunaan. Permohonan dilampiri fotokopi daftar barang milik daerah yang akan dialihkan status penggunaannya dan surat pernyataan yang memuat kesediaan calon Pengguna Barang baru untuk menerima pengalihan barang milik daerah dari Pengguna Barang lama. 
  2. Pengelola Barang melakukan penelitian atas permohona pengalihan status penggunaan barang milik daerah dari Pengguna Barang. 
  3. Penelitian dilakukan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan. 
  4. Dalam hal hasil penelitian belum mencukupi, Pengelola Barang dapat meminta keterangan atau data tambahan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan pengalihan status penggunaan barang milik daerah dan meminta konfirmasi kepada calon Pengguna Barang baru. 
  5. Berdasarkan hasil penelitian, Bupati memberikan persetujuan pengalihan status penggunaan barang milik daerah. 
  6. Surat Persetujuan Bupati, paling sedikit memuat : 1) data barang milik daerah yang akan dialihkan status penggunaannya; 2) Pengguna Barang lama dan Pengguna Barang baru; dan 3) kewajiban Pengguna Barang lama, yaitu melakukan serah terima barang milik daerah kepada Pengguna Barang baru yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) dan melakukan penghapusan terhadap barang milik daerah yang telah dialihkan dari daftar barang pada Pengguna Barang berdasarkan surat keputusan penghapusan barang. 
  7. Dalam hal Bupati tidak menyetujui permohonan Pengguna Barang, Bupati menerbitkan surat penolakan kepada Pengguna Barang dengan disertai alasan. 
  8. Berdasarkan persetujuan Bupati, Pengguna Barang lama melakukan serah terima barang milik daerah kepada Pengguna Barang baru. 
  9. Serah terima barang milik daerah kepada Pengguna Barang baru paling lama 1 (satu) bulan sejak persetujuan alih status penggunaan barang milik daerah yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST). 
  10. Berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST), Pengguna Barang lama melakukan usulan penghapusan kepada Pengelola Barang atas barang milik daerah yang dialihkan status penggunaannya kepada Pengguna Barang baru dari daftar barang pada Pengguna Barang. 
  11. Usulan penghapusan paling lama 1 (satu) minggu sejak tanggal Berita Acara Serah Terima (BAST). 
  12. Penghapusan barang milik daerah ditetapkan dengan Keputusan Pengelola Barang.