Hi, guest ! welcome to apen blog!. | About Us | Contact | Register | Sign In

Sisi Lemah Hukum Indonesia?

Saya gak tahu (karena memang saya bukan ahli hukum) ini sisi lemah hukum Indonesia atau apa? Sepertinya hukum di Negara kita ini gampang sekali untuk di “akali”.

Sebagai contoh, semua kita tahu tayangan salah satu televisi swasta Indonesia “Empat Mata”. Acara televisi ini sempat beberapa kali tersandung masalah, terakhir kali dan fatal, ketika menghadirkan bintang tamu Manusia Pemakan Ikan dan Kodok mentah dan Sumanto, menyebabkan “Empat Mata” tidak boleh tayang.

Tapi, lihatlah sekarang, dengan hanya menambahkan kata “Bukan” di depan Empat Mata, acara televisi tersebut kembali melenggang.

Hal serupa, bagaimana pemerintah mengeluarkan PP Nomor 48 tahun 2005 yang menyatakan larangan pengangkatan tenaga honorer, yang disambut baik oleh departemen pertanian dengan mengangkat/merekrut Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu (THL-TB) Penyuluh Pertanian, dengan ketentuan bahwa pemerintah tidak ada kewajiban untuk mengangkat THL-TBPP menjadi CPNS. Bila yang bersangkutan berkehendak menjadi CPNS harus melalui mekanisme yang berlaku sama seperti pelamar umum.

Kemudian, melalui surat Menteri Pertanian Nomor:19/KP.240/M/1/2009 tanggal 23 Januari 2009 mengusulkan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara untuk memanfaatkan THL-TBPP Departemen Pertanian, yang berusia maksimal 35 tahun, berkinerja baik dan telah bekerja selama 3 (tiga) tahun untuk dapat mengisi formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Penyuluh Pertanian baik formasi Pusat maupun Daerah (Kabupaten/Kota) mulai tahun 2009.

Dan melalui surat Menteri Pertanian Nomor:54/KU.310/M/3/2009, tanggal 16 Maret 2009 mengusulkan kepada Menteri Keuangan RI agar menyediakan alokasi anggaran untuk formasi CPNS bagi Tenaga Penyuluh Pertanian. Sebagai upaya dalam rangka merespon keinginan para THL-TBPP yang “terlanjur diangkat”.