Hi, guest ! welcome to apen blog!. | About Us | Contact | Register | Sign In

Passing Grade (Nilai Ambang Batas) Tes CPNS

Untuk pertama kali, pada tahun 2012 pemerintah dalam hal ini Menpan RB menetapkan nilai ambang batas (Passing Grade) untuk menentukan kelulusan peserta Tes CPNS. Peserta yang dinyataan lulus ujian tulis adalah para peserta dengan nilai melampaui Nilai Passing Grade Kelulusan Ujian TKD.
Passing Grade (Nilai Ambang Batas Minimal) Tes Komptensi Dasar (TKD) CPNS, seperti dikutip dari situs Kemenpan RB:


No
Tingkat Pendidikan
Nilai
ambang batas (Passing Grade)
Keterangan
1
SLTA/Sederajat
25
5
5
50 jawaban benar dari 100 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
10 jawaban benar dari 50 soal Tes Intelegensia Umum (TIU)
10 jawaban benar dari 50 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
2
DII/DIII/Sederajat
27,5
7,5
7,5
55 jawaban benar dari 100 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
15 jawaban benar dari 50 soal Tes Intelegensia Umum (TIU)
15 jawaban benar dari 50 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
3
SI/DIV, S2, S3 sederajat
30
15
10
60 jawaban benar dari 100 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
30 jawaban benar dari 50 soal Test Intelegensia Umum (TIU)
20 jawaban benar dari 50 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)


Bagi instansi yang menyelenggarakan ujian Kompetensi Bidang; peserta yang sudah memenuhi passing grade, dan memenuhi urutan rangking nilai, belum tentu lulus CPNS. Nilai kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat nilai tertinggi dari gabungan nilai TKD dan TKB. Kalau setelah digabung, ternyata ada yang nilainya sama, maka yang lulus adalah peserta yang hasil TKD-nya lebih tinggi. Untuk perangkingan peserta yang melampaui Nilai Ambang Batas, jika terdapat peserta dengan nilai TKD yang sama, maka perangkingan dilihat berdasarkan nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP).