Hi, guest ! welcome to apen blog!. | About Us | Contact | Register | Sign In

Kekayaan Cabup Bengkulu Selatan Kalahkan SBY

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan masa bakti 2008-2013 bakal digelar pada 15 Oktober ini. Menurut ketentuan yang berlaku kekayaan para calon kepala daerah harus diumumkan kepada publik. Langkah ini penting dalam upaya mewujudkan akuntabilitas dan transparansi sehingga publik mengetahui jumlah harta kekayaan dari masing-masing calon pasangan kepala daerah sebelum ia menduduki jabatan sebagai pemimpin.

Perlunya calon kepala daerah mengumumkan kekayaannya telah diatur dengan jelas dalam Undang Undang (UU) dan juga melalui keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diantara dasar hukumnya yaitu berdasarkan Pasal 58 Undang Undang (UU) No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 5 Angka 3, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi No.07/KPK/02/2005 tentang Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Pada Pasal 58 Huruf i UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah disebutkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat yaitu menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan.
Sedangkan Pasal 5 Angka 3, UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme disebutkan Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk: melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat.

Sudah menjadi keharusan bagi setiap calon kepala daerah termasuk calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan untuk mengumumkan kepada publik tentang jumlah harta kekayaan yang dimiliki oleh setiap calon. Karena hal ini sudah menjadi ketentuan undang undang (UU) dan harus dipatuhi.

Selain mengumumkan kepada publik [masyarakat] tentang kekayaannya ketika mencalonkan diri, masing-masing calon kepala daerah yang akan bertarung juga seharusnya mengumumkan kembali kekayaannya setelah pilkada selesai diselenggarakan [setelah pemenang diketahui]. Dengan cara ini, setiap calon kepala daerah tersebut benar-benar bersih ketika bertarung dan setelah bertarung dalam pilkada, terlepas siapapun yang menang atau kalah. Yang jelas setiap calon yang maju tersebut terjamin kebersihan, akuntabilitas dan transparansinya.

Siapapun yang menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, disaat dia mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan sebagai calon sudah melampirkan daftar kekayaannya secara jelas yang diaudit oleh akuntan publik independen yang dilegalkan pemerintah dan berdomisili di Bengkulu Selatan.

Dalam hal kekayaan Calon Bupati dan Wakil Calon Bupati Bengkulu Selatan yang jauh melebihi kekayaan Presiden SBY ini, tentunya ini menjadi kewajiban bagi akuntan publik dimaksud untuk mempertanggungjawabkannya dikemudian hari (termasuk tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Kuasa di akhirat).

Perlunya laporan kekayaan sebelum dan sesudah menjabat maksudnya adalah untuk menelusuri kemunginan adanya penghasilan yang diperoleh melalui penyalahgunaan jabatan, salah satu indikatornya adalah dengan melihat selisih atau pertambahan kekayaan sebelum dan sesudah menjabat. Andai jumlah yang fantastis ini sebuah “kekeliruan”, maka sudah sepantasnya kita saling mengingatkan, “Hati-hati Nawaitu-nya”.