Hi, guest ! welcome to apen blog!. | About Us | Contact | Register | Sign In

Satu Kesatuan Ekonomi "Indonesia"

Satu Kesatuan Ekonomi Indonesia "Bahwa Segala Kekayaan Wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah Milik Bersama Bangsa dan Bahwa Kebutuhan Hidup Sehari-hari HARUS Tersedia Merata di Seluruh Tanah Air" Benarkah ... ????


Pembelian Bensin Dibatasi
Di Kota 20 Liter, Kepahiang 30 Liter

Rakyat Bengkulu, Selasa, 15-Juli-2008


BENGKULU – Terhitung mulai kemarin (14/7) pembelian BBM, khusus bensin (premium) dibatasi. Untuk mobil pribadi maksimal boleh membeli 20 liter dan sepeda motor maksimal 4 liter. Penjatahan ini berlaku sampai kondisi normal. Untuk Kota Bengkulu, sudah berlaku efektif mulai sore kemarin. Pembatasan pembelian bensin ini juga berlaku di daerah kabupaten lainnya.

Keputusan pembatasan pembelian bensin ini setelah dilakukan rapat di Pemprov yang dihadiri pejabat Pertamina, Polda Bengkulu, dan pejabat Pemda. Rapat yang dipimpin Asisten II Ekbangra, Ir. H. Fauzan Rahim menegaskan, keputusan pembatasan pembelian BBM ini diberlakukan di kabupaten/kota dengan ditindaklanjuti oleh walikota dan Bupati masing-masing daerah.

Plt. Sekkot Firdaus Rosid, SE yang hadir saat rapat kemarin langsung menindaklanjuti dengan membuat surat edaran Walikota yang ditempel di seluruh SPBU di Kota Bengkulu. ‘’Sekarang kami tinggal meminta tanda tangan Pak Wali, konsepnya sudah kami buat dan sore ini juga (kemarin sore, red) kami berlakukan,’’ lapor Plt Sekkot, Firdaus Rosid, SE usai rapat.

Surat bernomor 500/02 Perindag/2008 yang ditempel di SPBU berisikan batasan pembelian BBM, yakni 20 liter untuk mobil dan 4 liter untuk sepeda motor. Juga dilarang menerima pembelian memakai jerigen. Kabid Perdagangan Diperindag, Sarbaini Silih, SE kepada koran ini mengatakan dengan ditempelkannya surat edaran Walikota tersebut, akan menjadi acuan bagi setiap pengelola SPBU dalam mendistribusikan BBM.

Dan ini hendaknya, harus dipatuhi oleh setiap konsumen. Penjatahan ini untuk menghindari spekulan yang mulai menimbun BBM dengan bantuan mobil membeli BBM ke beberapa SPBU secara bergantian. Sekadar informasi, untuk bisnis ini ada kendaraan yang tangkinya sudah digandakan, sehingga muatannya banyak. Bisnis ini kini digemari angkot yang rela mengantre berjam-jam di SPBU. Sekadar diketahui dalam antrean panjang di SPBU, memang paling banyak ngantre adalah angkot.

Bagaimana menindak konsumen BBM nakal? Saat ini kan polisi, sudah berjaga-jaga disetiap SPBU. Namun, mereka kesulitan menindak karena aturan pembelian BBM belum ditetapkan. Nah, dengan keluarnya surat keputusan ini, mereka (polisi,red) akan semakin leluasa untuk melakukan penidakan. Dan yang melanggar tentunya akan dianggap sama dengan pelanggaran pidana, ujar Sarbaini.

Diharapkan dengan penerapan aturan seperti di atas, akan mampu meredam antrean panjang BBM yang menjadi pemandangan umum di setiap SPBU Kota Bengkulu pada beberapa hari terakhir. Belajar dari pengalaman saat antarean panjang beberapa waktu sebelumnya, aturan ketat yang diterapkan berdasarkan surat keputusan resmi tersebut, terbukti dapat meredam panjangnya anteran BBM, harap Sarbaini.

Dalam melakukan sosialisasi dan penempelan surat keputusan pembelian BBM ini, pihaknya dibantu Satpol PP Kota. Kakan Satpol PP, Khaerul Saleh mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan di SPBU di dalam kota. Yang bertugas melakukan penindakan tugasnya polisi. Namun demikian, kita juga tidak akan berdiam diri. Fungsi pengawasan terhadap kemungkinan adanya konsumen nakal, akan kita jalankan juga, janji Kakan.

Daerah Kabupaten Ikut

Pemkab RL akan mengikuti keputusan rapat di Pemprov mengenai pembatasan pengisian BBM di SPBU. “Sebelum ini kita sudah menetapkan mengenai batas pembelian bensin di SPBU. Kita sudha menetapkan untuk mobil sebanyak 25 liter dan motor 4 liter. Jadi sebelum Pemprov mengeluarkan pembatasan ini, kita sudah lebih dulu menetapkannya,” ujar Sekkab RL, Drs.H. Tarmizi Usuludin, MM kepada RB kemarin (14/7).

Walaupun Pemkab RL sudah mengeluarkan kebijakan pembatasan pengisian ini, namun dari pantauan RB kebijakan yang dituangkan dalam surat edaran ini belum berlaku efektif. Karena, seluruh mobil yang mengisi di SPBU selalu full. Biasanya, untuk mobil, pengendaranya mengisi hingga 40 liter.

Namun dengan adanya keputusan dari Pemprov ini, Pemkab RL akan ikut keputusan tersebut. “Oke, nanti akan kita bikin surat edaran yang baru. Kalau memang sudah diputuskan oleh gubernur, kita akan ikuti. Tapi harus menunggu SK nya kita terima dulu,” demikian kata Tarmizi.

Sementara itu, Kadis Koperasi, UKM dan Perindag Kab Lebong, Mirwan Effendi SE Msi mengatakan, kalau surat resmi dari Gubernur sudah tiba, maka Pemkab Lebong akan menindaklanjuti. Sebab, sebelumnya pihaknya telah menyurati pengelola kios untuk melakukan pembatasan. ‘’Selama ini kami terus melakukan pemantauan agar tidak terjadi permainan pendistribusian,’’ kata Mirwan.

Dibatasi 25 Liter

Pembatasan pembelian bensin di SPBU Arga Makmur hingga kemarin masih terus dilakukan. Menurut pemiliki SPBU Arga Makmur, Gunadi hingga kemarin pembatasan pembelian bensin tetap mengikuti pola sebelumnya yang sudah ditetapkan tiga hari yang lalu. Dimana untuk kendaraan roda empat dibatasi maksimal 25 liter, sepeda motor jenis bebek 3 liter dan becak motor serta sepeda motor besar maksimal 5 liter. ‘’Kita tetap dengan pola yang kita tetapkan sebelumnya. Hal ini akan tetap kita lakukan sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah,’’ ujar Bung Gun.

Terkait dengan imbauan tentang pembatasan pembelian bensin di SPBU, lanjut Gun belum diterapkan di SPBU Arga Makmur. Pasalnya, hingga kemarin malam pihaknya belum menerima salinan SK tersebut baik dari Pertamina atau dari Pemerintah Provinsi atau Kabupaten. ‘Kalau sudah ada baru akan kita terapkan. Sementara ini masih menggunakan pola yang lama,’’ terang Gun.

Lebih lanjut Gunadi menjelaskan bahwa untuk pembatasan pembelian bensin akan tetap diberlakukan pihaknya hingga kondisi normal. Pihaknya-pun kata gun belum berani membagi bensin ke kecamatan lain sebab khawatir pasokan di Arga Makmur tidak mencukupi.

‘’Sebenarnya pasokan bensin sudah bertambah dari hari sebelumnya. Hari ini saja kita menerima droping sampai 48 kl. Nanti malam akan masuk lagi. Tapi, tampaknya kondisi masih belum stabil. Makanya penjatahan akan tetap diberlakukan,’’ ujarnya.

Pada bagian lain, hingga kemarin malam antrean kendaraan di SPBU Arga Makmur masih panjang seperti kemarin. Antrean ratusan kendaraan baik roda dua maupun roda empat juga becak motor sudah terjadi pada kedua jalur Jalan Basuki Rahmat yang jika diperkirakan sudah mencapai 1 Km. Dari arah jalan Jendral Sudirman antrean kendaraan sudah mencapai hingga ke depan Dinas Kelautan Dan Perikanan. Dan dari arah Kemumu antrean kendaraan khususnya roda empat juga sudah mencapai ratusan meter.

Sementara itu, kelangkaan bensin di tingkat pengecer juga masih menjadi pemandangan miris setiap harinya. Kalaupun ada, harga jual meningkat drastis, perliternya mencapai Rp 20 ribu. Kondisi parah juga terjadi Kecamatan Putri Hijau, Napal Putih, Air Napal dan kecamatan yang jauh dari ibukota lainnya.

Bahkan, di Kecamatan Putri Hijau harga jual bensin sudah mencapai Rp 40 ribu perliternya. Memang hal tersebut tidak merata disemua daerah, hanya untuk desa-desa yang agak jauh saja yang menjual sampai Rp 40 ribu tersebut.

Mobil 30 Liter

Di Kepahiang mulai hari ini, Selasa (15/7), Bupati Kepahiang, Drs. H. Bando Amin C Kader, MM membatasi pembelian BBM di 2 SPBU. Yakni, SPBU Pekalongan dan SPBU Pasar Kepahiang. Namun batas toleransinya maksimal 30 liter untuk mobil dan 5 liter untuk sepeda motor. ‘’Ya. Kita batasi pembelian BBM di SPBU. Mobil 30 liter dan sepeda motor 5 liter. SK pembatasan pembelian BBM itu sudah saya tandatangani tadi,’’ ungkap Bupati.

Di Kota, untuk mobil dibatasi hanya 20 liter. Mengapa di Kepahiang maksimal 30 liter? ‘’Kepahiang inikan kota lintas. Makanya, kita menetapkan 30 liter untuk mobil. Karena tidak sedikit mobil dari luar daerah yang melintasi Kepahiang dan memerlukan BBM untuk mendukung kelancaran perjalanannya,’’ papar Bupati.

Selain melakukan pembatasan pembelian BBM di 2 SPBU, Bupati juga berusaha menertibkan pembelian BBM dengan jerigen. Penertiban di SPBU itu didukung personel Polri dan Pol PP. Termasuk, personel dari Dinas Perindag.

Sebenarnya lanjut Bupati, krisis BBM ini bukan hanya terjadi di Kepahiang dan Bengkulu. Tapi, di beberapa negara di dunia juga mengalami krisis serupa. ‘’Mexico dan Prancis juga terlihat panjang antrian kendaraan mengisi BBM di SPBU-nya. Artinya, krisis BBM ini merupakan krisis dunia,’’ ujar Bando.

Dari pantauan RB di SPBU Pekalongan tadi malam, terlihat antrean kendaraan roda empat masih memanjang di pinggir jalan dari arah kiri-kanan ‘’mulut’’ SPBU. Antrean panjang itu masih didominasi mikrolet angkutan umum yang diperkirakan berasal dari luar Kepahiang. Karena, angkutan jenis mikrolet di Kepahiang masih sangat sedikit. Angkutan penumpang dan barang di Kepahiang masih didominasi ‘’taksi gerobak’’ jenis pick up.

Sedangkan pagi dan siang, SPBU itu dipenuhi kendaraan roda 4 dan roda 2. Antrean sepeda motor hingga merangsek ke badan jalan. Dampaknya, arus lalu lintas di jalan lintas Kepahiang – Curup itu sempat terhambat.

Di Manna juga Dibatasi

Pembatasan pembelian BBM di Bengkulu Selatan (BS) yakni SPBU 08 Kelurahan Kota Medan atau Kutau dan SPBU 09 Tanjung Raman KEcamatan Manna telah lama diterapkan. Pemkab bersama pemilik SPBU menerapkan kebijakan pembatasan pendistribusian ke pemilik atau pengguna kendaraan. Hal ini sudah berlangsung sejak Oktober 2007 lalu atau tak lama setelah Idul Fitri.

Karena saat ini terjadi kesulitan BBM, dua SPBU yang ada di BS kembali diingatkan untuk memberlakukan kebijakan membatasi penjualan BBM. Pantauan RB, hampir tiga hari terakhir pembelian kembali dibatasi.

“Nanti, bila pasokan bensin untuk dua SPBU sudah kembali normal yakni masing-masing sebanyak 16 ton bensin dan 8 ton solar maka pembelian kembali normal. Untuk saat ini, sejak bensin yang disalurkan hanya 8 ton per SPBU maka pembelian dibatasi,” ungkap Bupati Fauzan.

Sementara di Mukomuko, sejauh ini belum ada pembatasan pembelian BBM. Terbukti, masing-masing SPBU di daerah ini masih melayani konsumennya seperti biasa. Alasan manager operasional SPBU Bandar Ratu Rasmiadi karena belum menerima instruksi pembatasan penjualan BBM dari Pemkab.

‘’Seharusnyakan ada instruksi berupa tertulis atau lisan. Sampai malam ini kami masih memberlakukan sistem penjualan BBM seperti biasa. Lagian malam ini BBM tidak masuk di SPBU kami,’’ katanya.

Sementara itu, Plt. Sekda Mukomuko Ir. H. Moh. Satria Rozalie mengatakan Pemkab Mukomuko butuh waktu mempertimbangkan kebijakan tersebut. Ia khawatir, kalau sempat SPBU dibatasi penjualan BBM akan berdampak dengan perekonomian masyarakat yang jauh dari Kota Mukomuko.

Pertimbangannya SPBU di Mukomuko hanya tiga unit. Letaknya juga cukup jauh yakni Mukomuko Selatan, Air Punggur dan Kota Mukomuko. Untuk memberlakukan kebijakan tersebut, tentunya ia ingin meminta pertimbangan dari setiap unsur yang ada di Kabupaten Mukomuko.

Sementara itu, pantauan koran ini hingga pukul 22.00 WIB malam kemarin, dua SPBU yakni SPBU Bandar Ratu dan Air Punggur terlihat sepi. Ini disebabkan BBM dari Pertamina Bengkulu dan Pertamina Padang Sumatera Barat belum masuk. Sementara harga jual BBM jenis bensin eceran di Sungai Ipuh sekitarnya, masih belum terkendali yakni mencapai Rp 30.000/ liter.